Sabtu, 25 Mei 2013

Layanan Ijasah Palsu On line

Layanan ijazah palsu semakin canggih! Para penjual ijazah palsu telah
menggunakan situs di internet. Core business-nya memang menjual ijazah palsu
sejak dari ijazah sekolah dasar sampai S-3; dari sekolah ecek-ecek, baik, sangat
baik, sampai pada perguruan tinggi gurem, maupun perguruan tinggi ternama
baik di dalam maupun luar negeri. Harganya berkisar antara 10 sampai 75 juta,
tergantung pada ijazah jenjang pendidikan dan perguruan tinggi mana yang
ingin dipalsukan. Bahkan memalsukan semua dokumen yang diperlukan oleh
pembeli dijamin bisa, dan selesai dalam waktu yang singkat. Memalsukan surat
kematian juga bisa. Memalsukan sertifikat TOEFL juga siap. Memalsukan nilai di
atas transkrip ijazah asli juga mahir. Alamatnya juga lengkap di situs yang
mereka gunakan. Mau tahu di mana alamatnya? Gampang sekali. Masuk ke
mesin pencari Google, ketik: “ijazah aspal” dan klik, kita akan mendapatkan
berbagai situs yang berjualan segala macam dokumen palsu. Ada paling tidak 50
situs yang beriklan pembuatan ijazah palsu berikut syarat dan harganya. Salah
satu iklan di  http://buatijazah.wordpress.com, dengan persuasif meyakinkan
para pembacanya, kenapa seseorang harus beli ijazah?  Jawabnya yaitu: (1)
tidak harus kuliah dan hemat waktu; (2) Pasti tidak akan mengganggu aktifitas
anda yang sudah super sibuk; (3) Biaya lebih murah dari kuliah biasa; (4) Ijazah
atau sertifikat sama legalnya dengan kuliah biasa; (5) Dapat segera meraih
posisi atau jabatan yang dikehendaki; dan (6) Bersiap-siap untuk segera naik
jabatan atau pangkat di tempat kerja anda. Luar biasa kan? Bagi yang suka
potong kompas dalam meraih tujuan, tentu akan tergiur dengan iklan
pembuatan ijazah palsu tersebut. Media massa sedang marak akhir akhir ini
mendiskusikan mengapa iklan pembuatan ijazah palsu saat ini merebak di dunia
maya. Hal ini karena berlakuknya prinsip dan hukum ekonomi, adanya
permintaan dari orang orang tertentu. Beberapa tahun lalu juga marak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud/www.dikdas.kemdikbud.go.id
pembuatan skripsi oleh biro jasa skripsi. Itu saja kita merasa sangat prihatin
sekali. Sekarang modalitas pemalsuan produk pedidikan selangkah maju, yaitu
langsung pada tujuan finalnya, yaitu pembuatan ijazah palsu. Padalah kalau saja
sampai terungkap,  para pemalsu ijazah dan juga para penggunanya
mendapatkan sanksi pidana yang berat, sesuai dengan Pasal 67 ayat 1, Undang-
undang Sisdiknas yaitu: “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar  akademik,
profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Para penjual dan pembeli mungkin belum mengenal pasal itu.
Kalau saja memahami pasal 67 ayat (1) tersebut, niscaya mereka akan berpikir
dua atau tiga kali untuk menjual dan membeli ijazah palsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar