1. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan
uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “
edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari
sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa
komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini
modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.( Siti Wahyuni
12095738)
2. Contoh kasus yang terjadi
adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea
Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama
jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari
kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau
dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini
kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang
tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak
diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan
tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Indentity Thef merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti
dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan
data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada
diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk mematai-matai
hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu juga dikenai
pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik
orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. ( Septian
Eko Wibowo 12095762)
3. Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Analisa kasus : Menurut kami
seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak
melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan
Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di
dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan
melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang
dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait
dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29
UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan
sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan
atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.( Sabto Imam M 12095761)