Sabtu, 25 Mei 2013

Contoh Kasus

Contoh Kasus


1.  Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.( Siti Wahyuni 12095738)

 2. Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Thef merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. ( Septian Eko Wibowo 12095762)

3.  Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Analisa kasus : Menurut kami seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari  tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.( Sabto Imam M 12095761)

Layanan Ijasah Palsu On line

Layanan ijazah palsu semakin canggih! Para penjual ijazah palsu telah
menggunakan situs di internet. Core business-nya memang menjual ijazah palsu
sejak dari ijazah sekolah dasar sampai S-3; dari sekolah ecek-ecek, baik, sangat
baik, sampai pada perguruan tinggi gurem, maupun perguruan tinggi ternama
baik di dalam maupun luar negeri. Harganya berkisar antara 10 sampai 75 juta,
tergantung pada ijazah jenjang pendidikan dan perguruan tinggi mana yang
ingin dipalsukan. Bahkan memalsukan semua dokumen yang diperlukan oleh
pembeli dijamin bisa, dan selesai dalam waktu yang singkat. Memalsukan surat
kematian juga bisa. Memalsukan sertifikat TOEFL juga siap. Memalsukan nilai di
atas transkrip ijazah asli juga mahir. Alamatnya juga lengkap di situs yang
mereka gunakan. Mau tahu di mana alamatnya? Gampang sekali. Masuk ke
mesin pencari Google, ketik: “ijazah aspal” dan klik, kita akan mendapatkan
berbagai situs yang berjualan segala macam dokumen palsu. Ada paling tidak 50
situs yang beriklan pembuatan ijazah palsu berikut syarat dan harganya. Salah
satu iklan di  http://buatijazah.wordpress.com, dengan persuasif meyakinkan
para pembacanya, kenapa seseorang harus beli ijazah?  Jawabnya yaitu: (1)
tidak harus kuliah dan hemat waktu; (2) Pasti tidak akan mengganggu aktifitas
anda yang sudah super sibuk; (3) Biaya lebih murah dari kuliah biasa; (4) Ijazah
atau sertifikat sama legalnya dengan kuliah biasa; (5) Dapat segera meraih
posisi atau jabatan yang dikehendaki; dan (6) Bersiap-siap untuk segera naik
jabatan atau pangkat di tempat kerja anda. Luar biasa kan? Bagi yang suka
potong kompas dalam meraih tujuan, tentu akan tergiur dengan iklan
pembuatan ijazah palsu tersebut. Media massa sedang marak akhir akhir ini
mendiskusikan mengapa iklan pembuatan ijazah palsu saat ini merebak di dunia
maya. Hal ini karena berlakuknya prinsip dan hukum ekonomi, adanya
permintaan dari orang orang tertentu. Beberapa tahun lalu juga marak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud/www.dikdas.kemdikbud.go.id
pembuatan skripsi oleh biro jasa skripsi. Itu saja kita merasa sangat prihatin
sekali. Sekarang modalitas pemalsuan produk pedidikan selangkah maju, yaitu
langsung pada tujuan finalnya, yaitu pembuatan ijazah palsu. Padalah kalau saja
sampai terungkap,  para pemalsu ijazah dan juga para penggunanya
mendapatkan sanksi pidana yang berat, sesuai dengan Pasal 67 ayat 1, Undang-
undang Sisdiknas yaitu: “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar  akademik,
profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Para penjual dan pembeli mungkin belum mengenal pasal itu.
Kalau saja memahami pasal 67 ayat (1) tersebut, niscaya mereka akan berpikir
dua atau tiga kali untuk menjual dan membeli ijazah palsu.

Pengertian Cyberlaw



                                                                
  DEFINISI

Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan hukum dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat ini mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Pengertian Cybercrime



PENGERTIAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara     langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
  2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.